Lombok Tengah NTB - Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Lombok Tengah di Aula Hotel Grand Royal, Sabtu (03/08).
Kepala Rutan Praya yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Selamat Riadi didampingi staff mengikuti kegiatan sosialisasi.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan. Beliau menyampaikan sosialisasi ini bertujuan menjelaskan mekanisme pilkada serentak yang akan datang.
Baca juga:
Rekam Jejak Anies di Jakarta
|
"Sosialisasi dilakukan utk menjelaskan kepada semua pihak terkait mekanisme pilkada serentak tahun 2024, ” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lalu Sopan Tirta Kusuma terkait Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024.
Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi antara lain penjelasan mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tata cara pencalonan, persyaratan calon, mekanisme verifikasi dan penetapan calon serta peran instansi-instansi terkait dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024.
Sosialisasi KPU ini bertujuan untuk membina kerjasama terhadap seluruh unsur kepentingan seperti pemerintah, peserta Pilkada, penyelenggara Pilkada, dan masyarakat untuk bersinergi menyukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 agar dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca juga:
Jokowi Don't Cawe-cawe! Stop Dynasty!
|
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain KPU Lombok Tengah, Bawaslu Lombok Tengah, sejumlah Kepala Dinas stakeholder KPU serta Perwakilan Partai Politik. (Adb)
Baca juga:
Tony Rosyid: PKB Masuk Koalisi KPP?
|